Jadwal Sholat dan Kalender Digital 2024
Mengutip
dari jadwalsholat.org, dari sudut pandang
Fiqih penentuan waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam
kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut : Waktu Subuh Waktunya diawali saat Fajar Shiddiq sampai
matahari terbit (syuruk). Fajar Shiddiq ialah terlihatnya
cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di
sebelah Timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang
pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi
(vertikal) di horizon Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar
Semu yang terjadi akibat pantulan cahaya matahari oleh debu partikel
antar planet yang terletak antara Bumi dan Matahari. Setelah cahaya
ini muncul beberapa menit kemudian cahaya ini hilang dan langit gelap
kembali. Saat berikutnya barulah muncul cahayamenyebar di cakrawala secara
horizontal, dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai
saat kedudukan matahari ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon
Timur atau disebut dengan “astronomical twilight” sampai
sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat
(ufuk Hakiki / visible horizon). Di Indonesia khususnya Departemen
Agama menganut kriteria sudut s=20° dengan alasan kepekaan mata manusia
lebih tinggi saat pagi hari karena perubahan terjadi dari gelap ke terang. Waktu Zuhur Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari
berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari (midday/noon).
Pada saat Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah
haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah
condong ke arah Barat. Waktu tengah hari dapat dilihat pada almanak astronomi
atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu
Zuhur dimulai ketika tepi piringan matahari telah keluar dari garis zenith,
yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari
ketika berada di titik tertinggi (Istiwa). Secara teoretis, antara Istiwa
dengan masuknya Zuhur ( z° ) membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk
faktor keamanan biasanya pada jadwal shalat waktu Zuhur adalah 4 menit setelah
Istiwa terjadi atau z=1°. Waktu Ashar Menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali
jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu
sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang
bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu
sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan
trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari saat awal
waktu Ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim.
Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria waktu Ashar adalah
saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa. Dengan
demikian besarnya sudut tinggi matahari waktu Ashar ( a° ) bervariasi dari hari
ke hari. Waktu Maghrib Diawali saat matahari terbenam di ufuk
sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat.Secara
astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke
horizon yang terlihat (ufuk Mar’i / visible horizon) sampai waktu Isya
yaitu saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon
Barat. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria
sudut i=18° di bawah horison Barat. Waktu ‘Isya Diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq)
di langit Barat, hingga terbitnya Fajar Shiddiq di Langit Timur. Secara
astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh yaitu dimulai
saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat
sampai sebelum posisi matahari sebesar s° di bawah horizon Timur. Waktu Imsak Diawali 10 menit sebelum Waktu Subuh dan berakhir
saat Waktu Subuh. Ijtihad 10 menit adalah perkiraan waktu saat Rasulullah
membaca Al Qur’an sebanyak 50 ayat waktu itu. Untuk waktu Imsak ini saya
kutipkan dari pelbagai sumber, karena ada pergeseran interpretasi akan tujuan
imsak diadakan. Awal mula imsak diperkenalkan kepada masyarakat menurut saya
sebagai peringatan bahwa sebentar lagi waktu sahur akan habis. Artinya pada
saat imsak tersebut waktu sahur belum habis tetapi dihimbau untuk mengurangi
aktivitas makan dan minum karena khawatir kebablasan. Layaknya lampu kuning
pada traffic light, artinnya siap-siap sebentar lagi puasa dimulai. Namun
seiring waktu berjalan imsak ini terasimilasi kedalam ranah payung hukum puasa
dimana banyak yang memahami imsak sebagai waktu awal dimulainya berpuasa. Sampai saat
ini masih banyak ditemukan orang yang berpegang teguh kepada pendapat bahwa
imsak itu merupakan awal dimulainya ibadah puasa. Meraka akan menghindari makan
dan minum setelah imsak meski waktu subuh belum datang karena akan membatalkan
puasa mereka. Saya hanya
mau menggaris bawahi bahwa masih banyak hal-hal yang berkenaan dengan ibadah
namum minim informasi sehingga sering kali terjadi salah penafsiran di kalangan
masyarakat, salah satunya imsak ini. Oleh karena itu pihak terkait harus bisa
lebih memberikan informasi yang benar, akurat, dan lengkap ketika akan membuat
dan mengeluarkan suatu aturan yang berfungsi untuk menunjang aktivitas tertentu
agar bisa difahami sebagaimana mestinya. menahan
diri dari makan dan minum adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh).
Dasarnya firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187) Juga
dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الفَجْرُ
فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ
تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan
dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen)
dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan
dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar
shodiq, -pen).”(Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no.
8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang
berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154.
Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya
menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom) Dasarnya
lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ
بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ “Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah
sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam
Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab
“Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”).
Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang
yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang
memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah
tiba.” Demi
menjaga “keamanan” terhadap jadwal waktu shalat yang biasanya diberlakukan
untuk suatu kawasan tertentu, maka dalam hal ini setiap awal waktu shalat
menggunakan kaidah “ihtiyati” yaitu menambahkan beberapa menit dari waktu yang
sebenarnya. Besarnya ihtiyati ini biasanya ditambahkan 2 menit di awal waktu
shalat dan dikurangkan 2 menit sebelum akhir waktu shalat. Akibat
pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1
tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu
shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun
untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun
berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga
mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas. Diagram
Waktu Shalat berdasarkan posisi matahari Berdasarkan
konsep waktu menggunakan posisi matahari secara astronomis para ahli kini
berusaha membuat rumus waktu shalat berdasarkan letak geografis dan ketinggian
suatu tempat di permukaan bumi dalam bentuk sebuah program komputer yang dapat
menghasilkan sebuah tabulasi data secara akurat dalam sebuah “Jadwal Waktu
Shalat”. Kini software waktu shalat terus dibuat dan dikembangkan diantaranya:
Accurate Times, Athan Software, Prayer Times, Mawaqit, Shalat Time dsb. serta
software produksi BHR Departemen Agama yang disebarluaskan secara nasional
yaitu Winhisab. Program ini masih terlalu sederhana untuk kelas Nasional dan
saya yakin BHR bisa membuat yang lebih baik lagi. Waktu Shalat Sunah Tidak semua
shalat sunah mempunyai waktu tertentu melainkan beberapa shalat sunah
sudah diatur waktunya. Waktu-waktunya adalah mengikuti waktu
shalat yang dianjarkan Nabi Muhammad s.a.w. Diantara shalat
sunahyang dilakukan mengikuti waktu tertentu adalah: Waktu Haram
Shalat Berikut
adalah waktu yang diharamkan solat (sebagian
ulama mengatakan berlaku bagi selain tanah haram): Sumber
: rukyatulhilal.org/waktu-shalat/index.html Sumber : https://www.jadwalsholat.org/jadwal-sholat-hari-ini#.Ze8uWHZBw2x Kalender DigitalTahun 2024
Jadwal Sholat dan Kalender Digital 2024
Dengan beberapa tambahan yang perlu ditambahkan terutama tentang waktu Imsak
Pilih Layanan Kami